Siapakah Pemilik Mahar Pernikahan?

21 Agu 2021  |  1382x | Ditulis oleh : Kak Min
Siapakah Pemilik Mahar Pernikahan?

Dalam hari-hari terakhir ini, kabar pernikahan sepasang selebriti muda menjadi trending topic di masyarakat kita. Salah satunya, karena mahar yang diberikan dalam pernikahan tersebut begitu fantastis dan cukup menghebohkan masyarakat yang tengah dirundung pandemi ini. Sebenarnya apa dan bagaimana mahar itu dalam pandangan syariat? Lantas milik siapakah mahar tersebut nantinya, milik istri atau mertuanya?

Dalam Islam, mahar adalah sesuatu yang harus diberikan oleh calon suami kepada calon istri ketika melangsungkan pernikahan dan menjadi salah satu syarat dalam akad nikah. Adanya mahar, tercantum dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.

Allah Ta’ala berfirman:

وَاٰ تُوا النِّسَآءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحۡلَةً‌ ؕ فَاِنۡ طِبۡنَ لَـكُمۡ عَنۡ شَىۡءٍ مِّنۡهُ نَفۡسًا فَكُلُوۡهُ هَنِيۡٓــًٔـا مَّرِیۡٓـــٴًﺎ

“Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati”.(QS An-Nisa : 4)

Hadis Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Pergilah dan carilah meskipun hanya sebuah cincin dari besi.” Lalu, mahar nikah hak siapa, hak istri atau mertua? (HR Al-Bukhari)

Imam Ibn Hazm di dalam kitabnya Al-Muhalla menjelaskan:

ولا يحل لأب البكر صغيرة كانت أو كبيرة أو الثيب، ولا لغيره من سائر القرابة أو غيرهم: حكم في شيء من صداق الابنة، أو القريبة، ولا لأحد ممن ذكرنا أن يهبه، ولا شيئا منه، لا للزوج طلق أو أمسك ولا لغيره، فإن فعلوا شيئا من ذلك هو مفسوخ باطل مردود أبدا

“Tidak halal bagi ayah seorang gadis; baik masih kecil atau sudah besar, maupun ayah seorang janda dan anggota keluarga lainnya, menggunakan sedikitpun dari mahar putrinya atau kerabatnya. Tidak seorang pun yang kami sebutkan, berhak memberikan sebagian mahar itu, baik kepada suami yang telah menceraikan ataupun belum menceraikannya, tidak pula kepada yang lainnya. Siapa yang melakukan demikian, maka hal itu adalah perbuatan yang salah dan tertolak selamanya.”

Dari penjelasan-penjelasan di atas, para ulama mengindikasikan bahwa mahar adalah hak penuh istri yang tidak boleh diminta oleh siapapun. Mazhab Hanafi menjelaskan bahwa mahar sebagai jumlah harta yang menjadi hak istri karena akad pernikahan atau terjadinya senggama dengan sesungguhnya.

Ulama mazhab Maliki mendefinisikan mahar sebagai sesuatu yang menjadikan istri halal untuk digauli. Sementara itu, ulama madzhab Syafi’i menyebutkan mahar sebagai sesuatu yang wajib dibayarkan disebabkan akad nikah atau senggama. Sedangkan ulama mazhab Hanbali mendefinisikan mahar sebagai imbalan dari suatu pernikahan, baik disebutkan secara jelas dalam akad nikah, ditentukan setelah akad dengan persetujuan kedua belah pihak, atau ditentukan oleh hakim.

Dengan demikian, maka mahar nikah adalah sepenuhnya hak wanita/istri. Maka, harta yang didapatkan dari suaminya itu tidak boleh dimiliki oleh siapapun, termasuk suaminya dan orang tuanya.

Tujuan Mahar Pernikahan

Mahar dalam pernikahan merupakan harta yang diberikan pihak calon suami kepada calon istri untuk dinikahi sebagai penghalal hubungan keduanya. Karena itu mahar merupakan bentuk pemuliaan Islam kepada seorang perempuan.

Pada jaman jahiliyah sebenarnya mahar sudah ada. Namun bukan calon istri yang memiliki haknya, melainkan wali nikahnya. Wali nikah tersebut berhak menentukan mahar, menerimanya, dan juga membelanjakannya untuk dirinya sendiri.

Maka ketika Islam datang, Islam mampu menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mewajibkan untuk memberikan mahar kepada calon istri, bukan ayah atau wali nikah. Sebagaimana tertulis dalam QS An-Nisa: 4 di atas.

(hajinews)

Berita Terkait
Baca Juga:
Sulit untuk Menghafal Al Qur'an? Ini 4 Cara dari Ustadz Adi Hidayat

Sulit untuk Menghafal Al Qur'an? Ini 4 Cara dari Ustadz Adi Hidayat

Religi      

28 Feb 2020 | 1382 Kak Min


mitra-media.com - Tidak sedikit yang senantiasa mengeluh mengenai sulitnya untuk menghafal dan merasa bahwa ingatan mereka sangat buruk. Apalagi, bagi para pelajar atau orang-orang ...

Cara Mudah Mendapatkan Info dan Beasiswa Luar Negeri

Cara Mudah Mendapatkan Info dan Beasiswa Luar Negeri

Tips      

22 Jun 2022 | 574 Kak Min


Siapa bilang untuk mendapatkan beasiswa luar negeri itu sulit, jika anda sudah mengetahui syaratnya dan anda cukup mengetahui strategi yang tepat, berusaha terus, perbanyak referensi dari ...

Pentingnya Menggunakan Social Media Analytics untuk Bisnis

Pentingnya Menggunakan Social Media Analytics untuk Bisnis

Tips      

31 Des 2021 | 1130 Kak Min


Social media analytics adalah kemampuan untuk mengumpulkan data mencari data dan menemukan arti dalam data yang ada atau berasal dari media sosial, semua untuk mendukung keputusan bisnis ...

Meski Dapat Penolakan dan Sorotan Luas, Komnas HAM: Warga Kampung Sembulang Rempang Diminta Pindah Akhir Bulan

Meski Dapat Penolakan dan Sorotan Luas, Komnas HAM: Warga Kampung Sembulang Rempang Diminta Pindah Akhir Bulan

Nasional      

21 Sep 2023 | 278 Kak Min


Komisioner Mediasi Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, mengatakan upaya pengosongan Pulau Rempang tidak disetop sementara, meski mendapat penolakan dan sorotan luas publik. Itu merupakan ...

Menjaga Wudhu dan Menjauhkan Diri dari Virus

Menjaga Wudhu dan Menjauhkan Diri dari Virus

Kesehatan      

26 Feb 2020 | 1016 Kak Min


mitra-media.com - Melaksanakan wudhu ternyata sangat bermanfaat terhadap kesehatan tubuh kita. Dr. Ahmad Syauqy Ibrahim, beliau merupakan seorang peneliti bidang penyakit dalam dan ...

Kisah Nabi Muhammad SAW Yang Sama Persis Terjadi Di Masa Sekarang

Kisah Nabi Muhammad SAW Yang Sama Persis Terjadi Di Masa Sekarang

Religi      

15 Des 2020 | 980 Kak Min


Kejadian kriminalisasi ulama memang santer terdengar ketika ada seorang habib yang membela agamanya malah di cari-cari kesalahannya dan dipaksakan untuk dipidanakan, yang akhirnya sang ...