Siapakah Pemilik Mahar Pernikahan?

21 Agu 2021  |  1383x | Ditulis oleh : Kak Min
Siapakah Pemilik Mahar Pernikahan?

Dalam hari-hari terakhir ini, kabar pernikahan sepasang selebriti muda menjadi trending topic di masyarakat kita. Salah satunya, karena mahar yang diberikan dalam pernikahan tersebut begitu fantastis dan cukup menghebohkan masyarakat yang tengah dirundung pandemi ini. Sebenarnya apa dan bagaimana mahar itu dalam pandangan syariat? Lantas milik siapakah mahar tersebut nantinya, milik istri atau mertuanya?

Dalam Islam, mahar adalah sesuatu yang harus diberikan oleh calon suami kepada calon istri ketika melangsungkan pernikahan dan menjadi salah satu syarat dalam akad nikah. Adanya mahar, tercantum dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.

Allah Ta’ala berfirman:

وَاٰ تُوا النِّسَآءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحۡلَةً‌ ؕ فَاِنۡ طِبۡنَ لَـكُمۡ عَنۡ شَىۡءٍ مِّنۡهُ نَفۡسًا فَكُلُوۡهُ هَنِيۡٓــًٔـا مَّرِیۡٓـــٴًﺎ

“Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati”.(QS An-Nisa : 4)

Hadis Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Pergilah dan carilah meskipun hanya sebuah cincin dari besi.” Lalu, mahar nikah hak siapa, hak istri atau mertua? (HR Al-Bukhari)

Imam Ibn Hazm di dalam kitabnya Al-Muhalla menjelaskan:

ولا يحل لأب البكر صغيرة كانت أو كبيرة أو الثيب، ولا لغيره من سائر القرابة أو غيرهم: حكم في شيء من صداق الابنة، أو القريبة، ولا لأحد ممن ذكرنا أن يهبه، ولا شيئا منه، لا للزوج طلق أو أمسك ولا لغيره، فإن فعلوا شيئا من ذلك هو مفسوخ باطل مردود أبدا

“Tidak halal bagi ayah seorang gadis; baik masih kecil atau sudah besar, maupun ayah seorang janda dan anggota keluarga lainnya, menggunakan sedikitpun dari mahar putrinya atau kerabatnya. Tidak seorang pun yang kami sebutkan, berhak memberikan sebagian mahar itu, baik kepada suami yang telah menceraikan ataupun belum menceraikannya, tidak pula kepada yang lainnya. Siapa yang melakukan demikian, maka hal itu adalah perbuatan yang salah dan tertolak selamanya.”

Dari penjelasan-penjelasan di atas, para ulama mengindikasikan bahwa mahar adalah hak penuh istri yang tidak boleh diminta oleh siapapun. Mazhab Hanafi menjelaskan bahwa mahar sebagai jumlah harta yang menjadi hak istri karena akad pernikahan atau terjadinya senggama dengan sesungguhnya.

Ulama mazhab Maliki mendefinisikan mahar sebagai sesuatu yang menjadikan istri halal untuk digauli. Sementara itu, ulama madzhab Syafi’i menyebutkan mahar sebagai sesuatu yang wajib dibayarkan disebabkan akad nikah atau senggama. Sedangkan ulama mazhab Hanbali mendefinisikan mahar sebagai imbalan dari suatu pernikahan, baik disebutkan secara jelas dalam akad nikah, ditentukan setelah akad dengan persetujuan kedua belah pihak, atau ditentukan oleh hakim.

Dengan demikian, maka mahar nikah adalah sepenuhnya hak wanita/istri. Maka, harta yang didapatkan dari suaminya itu tidak boleh dimiliki oleh siapapun, termasuk suaminya dan orang tuanya.

Tujuan Mahar Pernikahan

Mahar dalam pernikahan merupakan harta yang diberikan pihak calon suami kepada calon istri untuk dinikahi sebagai penghalal hubungan keduanya. Karena itu mahar merupakan bentuk pemuliaan Islam kepada seorang perempuan.

Pada jaman jahiliyah sebenarnya mahar sudah ada. Namun bukan calon istri yang memiliki haknya, melainkan wali nikahnya. Wali nikah tersebut berhak menentukan mahar, menerimanya, dan juga membelanjakannya untuk dirinya sendiri.

Maka ketika Islam datang, Islam mampu menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mewajibkan untuk memberikan mahar kepada calon istri, bukan ayah atau wali nikah. Sebagaimana tertulis dalam QS An-Nisa: 4 di atas.

(hajinews)

Berita Terkait
Baca Juga:
Bimbel PTN Terbaik yang Menjadikan Lulusannya Berprestasi dan Berakhlak Terpuji

Bimbel PTN Terbaik yang Menjadikan Lulusannya Berprestasi dan Berakhlak Terpuji

Nasional      

9 Agu 2021 | 1460 Kak Min


Sekarang ini semua siswa sekolah masih harus menjalankan proses belajar secara daring atau dalam jaringan, yang tentu saja sangat menuntut pelaku Pendidikan untuk beradaptasi dengan cepat. ...

Kertas Coklat Pembungkus Makanan Ini Ternyata Simpan Bahaya Mematikan untuk Manusia, Baru Tahukan?

Kertas Coklat Pembungkus Makanan Ini Ternyata Simpan Bahaya Mematikan untuk Manusia, Baru Tahukan?

Nasional      

26 Des 2021 | 1054 Kak Min


Kertas coklat biasanya memang lazim dijadikan tempat untuk membungkus makanan oleh masyarakat Indonesia. Dua hal ini memang lumrah digunakan dan tak pernah dianggap menyimpan bahaya oleh ...

Ini Rekomendasi 3 Aktivitas #DiRumahAja bersama dengan Anak

Ini Rekomendasi 3 Aktivitas #DiRumahAja bersama dengan Anak

Tips      

2 Apr 2020 | 1333 Kak Min


Mitra-Media.com - Saat ini pemerintah sedang menginstruksikan kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas di rumah atau bekerja dari rumah. Tidak terkecuali dengan anak-anak kita yang ...

Cara Menjadi Ibu yang Baik dan Wanita Karir Secara Bersamaan

Cara Menjadi Ibu yang Baik dan Wanita Karir Secara Bersamaan

Tips      

14 Sep 2020 | 1335 Kak Min


Menjadi wanita karir memang gampang-gampang susah. Hal ini karena adanya stigma dari masyarakat yang seringkali menganggap bahwa wanita karir akan sulit menjalankan perannya sebagai ibu ...

jual butterfly valve

Jual Butterfly Valve Yang Pas Sesuai Dengan Kebutuhan Saat Ini

Tips      

1 Apr 2021 | 1636 Kak Min


Pipa merupakan salah satu material utama yang dibutuhkan baik itu untuk industri ataupun untuk kebutuhan negara dan masyarakat. Jadi memang tidak heran karena fungsi pipa untuk mengalirkan ...

Hindari! 6 Kebiasaan Sarapan yang Bikin Umur Pendek Menurut Penelitian

Hindari! 6 Kebiasaan Sarapan yang Bikin Umur Pendek Menurut Penelitian

Kuliner      

8 Sep 2021 | 1401 Kak Min


Banyak Studi dan Penelitian tentang sarapan telah menghasilkan kesimpulan yang berlawanan. Ada menyarankan Anda untuk melewatkan sarapan, sementara yang lain menyatakan bahwa sarapan ...