Ternyata Menikah dengan Saudara Sepersusuan Hingga Punya Anak

4 Des 2023  |  344x | Ditulis oleh : Kak Min
Ternyata Menikah dengan Saudara Sepersusuan Hingga Punya Anak

Seorang suami yang baru mengetahui bahwa istrinya adalah saudara sepersusuannya dulu maka pernikahan otomatis batal/rusak. Tidak perlu ada istilah cerai sebab pernikahannya itu dianggap tidak ada. Hanya saja karena didasari ketidaktahuan terkait pasangannya, walaupun telah melakukan hubungan badan dan bahkan punya anak, keduanya tidak berdosa dan tidak dianggap berzina.

Tidak ada hukuman hadd zina bagi keduanya.
Ini pernah terjadi di masa Rasulullah shallallahu alahi wasallam sebagaimana dalam riwayat al-Bukhari.

Sahabat ‘Uqbah bin al-Harits menikahi Ummu Yahya bintu Abi Ihab. Lalu seorang budak wanita berkulit hitam datang seraya berkata kepada ‘Uqbah dan istrinya:
“Dulunya aku menyusui kalian berdua.”
Kagetlah ‘Uqbah itu. Segera ia menemui Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Diceritakanlah itu oleh ‘Uqbah kepada baginda nabi shallallahu alaihi wasallam. Mendengar tuturan ‘Uqbah, beliau shallallahu alaihi wasallam memalingkan wajah dan posisi yang menandakan tidak suka karena melihat ‘Uqbah ingin tetap mempertahankan pernikahannya dengan saudari sepersusuannya itu. ‘Uqbah pun mencari dan mengambil posisi agar bisa berhadapan dengan nabi shallallahu alaihi wasallam dan kembali mengulang tuturannya.
Lantas nabi shallallahu alaihi wasallam memberikan respon:
“Bagaimana engkau -bisa bertahan- sementara engkau tahu bahwa -si budak itu- telah menyusui kalian berdua?.”

Dari potongan ini, imam Ahmad rahimahullah merajihkan bahwa seorang wanita yang memberikan persaksian terkait persusuan sudah cukup menjadi bukti dan diterima pengakuannya, tidak mesti dari dua atau empat wanita. Sebab persaksian persusuan adalah kasus khusus wanita dan berbeda dengan persaksian dalam tema finansial atau tema lain.

Inilah salah satu pernikahan yang masuk dalam kategori wath-u asy-syubhah, yaitu pernikahan/hubungan badan yang terjadi atas dasar anggapan halal dengan pasangan yang ternyata haram jika dijalani. Pelakunya jika memang benar-benar didasari ketidaktauan, bukan ceroboh atau sengaja melakukan itu, tidaklah berdosa. Tidak ada hukuman baginya di dunia atau akhirat selama ia segera berpisah dengan pasangannya setelah ia mengetahui bahwa pasangannya memang tidak halal untuknya.

Tidak boleh bagi seorang suami atau pasangannya mempertahankan hubungan tersebut. Haram hukumnya dan haram juga melakukan hubungan setelah itu dan terkategorikan zina. Tidak boleh bermudah-mudahan dalam ketentuan ini. Jika ia mengingkari keharaman menikahi saudara sepersusuan ini, ia telah mengingkari al-Qur’an yang tegas mengharamkan sehingga dengan ini ia dianggap kafir, sebagaimana fatwa syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin rahimahullah.

Status anak yang lahir dari hubungan tersebut dinasabkan ke ayahnya. Mereka adalah anak-anak yang sah secara syar’i. Tidak masalah jika anak-anak ini berada di rumah si ayah atau ibunya. Yang terlarang adalah ia dan pasangannya saling menikmati dan menjalani hubungan layaknya pasangan suami istri, sebagaiman ijma kaum muslimin.

Karena itu, seorang ibu/ayah dan juga wanita manapun yang menjadi susuan anak-anak mestilah memahami ketentuan dan seluk-beluk fikih persusuan. Tidak harus mengetahui detail disertai ragam khilaf yang ada dalam kitab para ulama, namun setidaknya ia harus tau apa yang mesti dijalani dan dilakukan. Selain itu, mestilah dicatat/ditulis dengan baik siapa saja anak yang menyusui dengan anda, siapa saja wanita yang dulunya tempat kita menyusu, kadar susuan, umur si kecil, dan lain-lain hal terkait.

Selain agar sejalan dengan perintah syariat dan meraih maslahat, tak lain agar kita tidak terbentur dengan dalil dan juga mafsadat yang sangat mungkin terjadi dikarenakan kecerobohan. Selain itu, agar anak-anak kita nantinya jika memang telah berkeluarga tidak syok, kecewa, adanya penyesalan, dan kesedihan yang begitu mendalam atas pernikahannya yang salah arah hingga ia menyalahi takdir karena telah jauh jatuh cinta, ternyata ia menikah dengan saudara sepersusuannya atau wanita lain yang masuk dalam wanita muharramat, haram dinikahi.

Wallahu a’lam

-Yani Fahriansyah-

Berita Terkait
Baca Juga:
JavaMifi Mengabadikan Pengalaman Traveling Terbaik Anda

JavaMifi Mengabadikan Pengalaman Traveling Terbaik Anda

Pariwisata      

5 Apr 2022 | 1444 Kak Min


Semua orang kayanya suka kalau di ajak traveling, apalagi ke luar negeri. Walaupun persiapannya heboh tapi dengan internet luar negeri yang disediakan oleh JavaMifi, maka pengalaman ...

Cara Atasi Kulit Merah dan Gatal Yang Mengganggu

Cara Atasi Kulit Merah dan Gatal Yang Mengganggu

Tips      

13 Feb 2020 | 1676 Kak Min


Cara Atasi Kulit Merah dan Gatal Yang Mengganggu - Gatal dikulit memang berasa menyiksa sekali dan terasa gak nyaman ya, hati-hatilah bila kulit anda tiba-tiba terasa gatal yang amat ...

Menyentuh Hati! Kampus Muhammadiyah Siap Tampung 11.405 Anak Yatim yang Kehilangan Ortu Akibat Covid-19

Menyentuh Hati! Kampus Muhammadiyah Siap Tampung 11.405 Anak Yatim yang Kehilangan Ortu Akibat Covid-19

Kampus      

11 Agu 2021 | 1332 Kak Min


Kementrian Sosial (Kemenkos) mencatat sebanyak 11.405 anak yang ditinggal meninggal orang tua karena terpapar Covid-19, dan kini berstatus yatim, piatu dan yatim piatu. Merespon kejadian ...

Tidak Harus Motor Adventure Untuk Touring, Motor Unik dan Motor Pribadi Pun Bisa !

Tidak Harus Motor Adventure Untuk Touring, Motor Unik dan Motor Pribadi Pun Bisa !

Tips      

27 Jul 2020 | 1426 Kak Min


Mungkin sudah menjadi hal yang biasa jika mengadakan touring jarak jauh dengan motor tipe adventure atau motor yang memang dibuat untuk aktifitas berkendara jarak jauh atau touring. Padahal ...

Mendadak SBY Buka-bukaan: Skenario Gelap Akan Terjadi

Mendadak SBY Buka-bukaan: Skenario Gelap Akan Terjadi

Nasional      

6 Okt 2021 | 901 Kak Min


Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendadak buka suara terkait skenario gelap akan terjadi jika pemerintah Indonesia dan negara lainnya tidak berupaya mengubah kondisi ...

Menjaga Pola Hidup Sehat dengan Mengkonsumsi Buah dan Sayur

Menjaga Pola Hidup Sehat dengan Mengkonsumsi Buah dan Sayur

Kesehatan      

12 Jul 2021 | 1088 Kak Min


Pola hidup sehat dapat membantu anda untuk meningkatkan kekebalan tubuh. Kekebalan tubuh inilah yang dibutuhkan untuk melawan berbagai penyakit seperti virus Covid 19 atau yang disebut juga ...